berita berita hari ini

Menteri PU cabut Kepmen terkait Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN

Jakarta – Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum, telah membatalkan keputusan menteri sebelumnya. Mengenai Satuan Tugas yang berkaitan dengan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

“Ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara,” Dody menjelaskan dalam dokumen resmi yang diterima CVTOGEL di Jakarta pada hari Kamis.

Saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, keputusan sebelumnya tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang disebut Nomor 17/KPTS/M/2024 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan tersebut resmi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 26 Maret 2025, dan ditandatangani oleh Dody Hanggodo di Jakarta.

Untuk diketahui, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 17/KPTS/M/2024 yang kini telah dicabut, membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, yang dikenal dengan nama Satgas IKN.

Satgas IKN memiliki tugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengatur dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan yang terintegrasi, inovatif, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, Satgas juga bertugas untuk melakukan seleksi arsitektural terhadap bangunan utama.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 yang telah dicabut tersebut mencakup pembentukan Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan Pembangunan, Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, dan Tim Sekretariat.

Pembentukan Satuan Tugas ini bertujuan untuk mempersiapkan pembangunan infrastruktur IKN, dengan pemindahan Ibu Kota Negara dianggap sebagai langkah untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN ditandatangani oleh Menteri PUPR saat itu, Basuki Hadimuljono, pada 12 Januari 2024.

You may also like...