Purwokerto, Jateng – Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengumumkan perubahan tarif. Untuk angkutan aglomerasi perkotaan bus rapid transit (BRT) Trans Jateng yang akan mulai berlaku pada 15 Mei 2025.
Taryono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Dinhub Kabupaten Banyumas, menyampaikan informasi ini di Purwokerto, Banyumas, pada hari Senin. Ia menjelaskan bahwa perubahan tarif BRT Trans Jateng didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10. 0. 3. 3. 1/124 Tahun 2025.
”Sesuai dengan SK Gubernur Jateng tersebut, tarif untuk penumpang umum akan mengalami kenaikan sebesar Rp1. 000, dari Rp4. 000 menjadi Rp5. 000. Sebaliknya, tarif khusus akan menurun dari Rp2. 000 menjadi Rp1. 000 untuk setiap orang,” tuturnya CVTOGEL.
Ia menjelaskan bahwa tarif khusus ini ditujukan untuk pelajar/mahasiswa, buruh, veteran, penyandang disabilitas, dan penumpang yang berusia lanjut (lansia).
Menurutnya, penyesuaian tarif ini diadakan demi menjaga standar kualitas layanan BRT Trans Jateng dan memberikan perlindungan serta insentif bagi kelompok pengguna tertentu.
”Kami meminta semua penumpang untuk beradaptasi dengan tarif yang baru dan memastikan bahwa mereka membawa identitas yang diperlukan untuk mendapatkan tarif khusus,” ujarnya.
Dalam pernyataan terpisah, Firman Rizki (30) seorang penumpang BRT Trans Jateng, mengaku menggunakan layanan BRT dari Purbalingga ke Purwokerto karena lebih cepat dibandingkan transportasi umum lain.
Ia menyatakan bahwa kenaikan tarif BRT Trans Jateng yang mulai berlaku pada 15 Mei akan menambah beban pengeluarannya.
”Namun, peningkatan tarif ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung masyarakat yang rentan dan mendorong penggunaan transportasi umum yang inklusif serta terjangkau,” imbuhnya.
BRT Trans Jateng telah beroperasi di wilayah eks Keresidenan Banyumas sejak 28 Oktober 2019, dan melayani rute Bukateja menuju Purwokerto dengan 14 armada bus.