berita berita hari ini

Menko Yusril: Pemberian amnesti sedang tahap finalisasi oleh Menkum

JAKARTA – Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas). Yusril Ihza Mahendra, proses pemberian amnesti yang direncanakan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Saat ini sedang berada pada tahap akhir di mana para calon penerima amnesti. Sedang difinalisasi oleh Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas.

Amnesti telah dikelola secara teknis oleh Supratman di Kementerian Hukum. Segala koordinasi telah dilaksanakan oleh kami, namanya telah dikumpulkan oleh beliau dan sekarang sedang dibahas untuk diajukan final kepada Presiden,” ujar Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa.

Ia menyatakan bahwa Kementerian Hukum RI bertanggung jawab dalam hal administrasi terkait pemberian amnesti. “Silakan bertanya langsung kepada Supratman untuk informasi mengenai pelaksanaan teknisnya,” ujarnya.

Saat ditanyai mengenai target waktu untuk menyelesaikan pemberian amnesti. Dia enggan memberikan tanggapan. Yusril hanya menyatakan bahwa amnesti adalah kebijakan yang dimiliki oleh presiden dan dapat dilaksanakan kapan saja. Entah itu di awal maupun di akhir masa jabatannya.

“Pemberian amnesti dapat diberikan kepada siapa pun berdasarkan keputusan presiden. karena ini bukan lagi masalah hukum, melainkan masalah keputusan yang diambil oleh presiden untuk mengambil keputusan, misalnya jika telah diputuskan oleh pengadilan, presiden dapat memberikan amnesti,” ujarnya.

Dia berpendapat bahwa pemberian amnesti oleh kepala negara adalah hal yang biasa, seperti yang juga dilakukan oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. Dia mengatakan bahwa adalah sesuatu yang biasa jika Presiden Biden memberikan amnesti kepada para narapidana di Amerika Serikat.

Sebelum hari Rabu tanggal 5 Februari, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Menyatakan bahwa amnesti yang akan diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Tidak berlaku untuk narapidana politik yang terlibat dalam tindakan makar bersenjata.

“Pigai mengatakan bahwa (Amnesti) tidak berlaku untuk mereka yang bersenjata,” ujarnya dalam pertemuan bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tetapi, menurutnya, presiden akan memberikan amnesti kepada semua narapidana politik atau yang merencanakan pemberontakan tanpa menggunakan senjata. Tanpa pengecualian, pemberian amnesti kepada narapidana politik yang terkait dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua bertujuan untuk menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di Papua.

Sebagai tambahan kepada narapidana politik, Pigai awalnya menjelaskan bahwa amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan kondisi sakit kronis, lansia, disabilitas, wanita hamil, yang merawat bayi di bawah tiga tahun, di bawah umur, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), serta mereka yang terlibat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

You may also like...