Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sedang berupaya untuk bekerja sama. Dengan kementerian dan lembaga lain dalam memulangkan Ribut Uripah. Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditemukan di hutan Malaysia setelah hilang kontak selama 19 tahun.
Menurut laporan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Ribut Uripah berangkat ke Malaysia pada tahun 2006 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
“Sejak ia pergi, tidak ada kabar dari dirinya kepada keluarganya di Indonesia,” demikian isi laporan resmi BP3MI Jawa Tengah yang diterima KP2MI Jakarta pada Sabtu (8/3).
Mengenai keabsahan keberangkatannya, BP3MI Jawa Tengah menyebutkan bahwa tidak ada informasi tentang Ribut Uripah dalam sistem administrasi penempatan pekerja migran Indonesia (SISKOP2MI). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Ribut Uripah mungkin pergi secara ilegal.
“Tentang keabsahan keberangkatannya ke Malaysia, datanya tidak ditemukan di sistem SISKOP2MI milik KP2MI. Jadi, bisa jadi Ibu Ribut Uripah berangkat secara nonprosedural,” tulis BP3MI Jawa Tengah.
Saat ini, Ribut Uripah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia untuk pemeriksaan kasus dan kesehatan.
“Setelah dievakuasi, Ribut Uripah dalam kondisi sehat dan sekarang berada di KBRI Malaysia. Ketika diwawancarai, ia dapat menjawab pertanyaan dengan baik,” tambah laporan dari BP3MI Jawa Tengah.
Menyusul hal ini, KP2MI akan menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk proses pemulangan Ribut Uripah.
Ia akan melalui serangkaian proses administrasi agar dapat kembali ke Indonesia.
Tentang kapan Ribut Uripah akan pulang, BP3MI Jawa Tengah belum bisa memberikan kepastian.
“Setelah dievakuasi ke KBRI Malaysia, Ribut Uripah perlu menjalani administrasi dan pemulangan yang diperkirakan akan memakan waktu untuk pengurusannya,” ujar laporan dari BP3MI Jawa Tengah.