Jakarta – Hasto Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan. Mengungkapkan rasa terkejutnya setelah namanya disebut sebagai pemikir utama. Dalam kasus suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Pernyataan tersebut, seperti yang disampaikan oleh penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, di dalam sidang yang memeriksa saksi, muncul karena Hasto dianggap memberikan petunjuk dan melaporkan kepada Mahkamah Agung (MA) tentang masalah ini.
“Ini dianggap sebagai peran intelektual. Namun, tindakan yang saya lakukan di tahap awal adalah langkah konstitusional yang merupakan hak resmi partai politik untuk mengajukan judicial review ke MA dan meminta pendapat dari MA,” ujar Hasto saat ditemui di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada cvtogel hari Jumat.
Oleh karena itu, menurutnya, pengajuan judicial review terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa tahun yang lalu adalah tindakan yang bersifat organisatoris.
Dia pun menunjukkan bahwa situasi serupa juga berlaku ketika Arif menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), yang dikeluarkan tidak sebagai keputusan pribadi, melainkan atas nama lembaga KPK.
“Jadi, bukan berarti orang yang mengeluarkan sprinlidik kemudian dianggap sebagai aktor intelektual,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Hasto berpendapat bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa sidang yang dihadapinya saat ini adalah proses hukum yang terlampau dipaksakan.
Dalam persidangan yang membahas pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari Jumat, Arif berpendapat bahwa Hasto adalah aktor intelektual dalam perkara suap Wahyu, di mana Harun Masiku menjadi tersangka.
Dia memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi Saeful Bahri dalam penyidikan dan beberapa bukti pembantu lain yang telah ditemukan.
“Bukti pembantu yang kami peroleh berasal dari bukti percakapan Donny Tri Istiqomah,” tuturnya.
Hasto dituduh menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka, yang terjadi antara 2019 dan 2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan ini diduga ikut campur dalam penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui seorang penjaga di Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah penangkapan tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Di samping ponsel Harun Masiku, Hasto juga dikatakan telah memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam telepon genggam sebagai tindakan pencegahan terhadap upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dituduh memberikan uang sebesar 57. 350 dolar Singapura, yang setara dengan Rp600 juta, kepada Wahyu pada periode 2019–2020.
Uang tersebut diduga diserahkan untuk mendorong Wahyu agar KPU menyetujui permintaan pergantian antarwaktu (PAW) bagi calon legislatif terpilih dari Dapil Sumsel I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Akibatnya, Hasto menghadapi ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah direvisi dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.