Jakarta – Indonesia Zakat Watch (IZW) merekomendasikan pembentukan Komisi Zakat Indonesia. Sebagai salah satu langkah pembenahan tata kelola Zakat dan sistem kelembagaan Zakat.
“Kami merekomendasikan pembenahan tata kelola dan struktur kelembagaan zakat melalui pembentukan Komisi Zakat Indonesia,” kata pengurus Indonesia Zakat Watch Arif Rahmadi Haryono saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Arif menjelaskan Selanjutnya, Komisi Amil Zakat Indonesia. Akan berperan sebagai koordinator, regulator, dan supervisor. Sementara pihak yang bertindak sebagai operator adalah Badan Penghimpun. Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Penghimpun Zakat (LAZ).
“Jadi, dalam naskah akademis yang alhamdulillah sudah kami susun, kami mengusulkan agar Komisi Zakat Indonesia memiliki fungsi koordinator, regulator, dan supervisor. “Fungsi operator sudah kembali ke Baznas dan LAZ,” ujarnya. Menurut Arif, Pembentukan Komisi Zakat Indonesia dapat diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ).
Saat ini Indonesia Zakat Watch menilai terdapat permasalahan mengenai superioritas Baznas sebagai lembaga negara dalam pengelolaan zakat. Indonesia Zakat Watch menilai kewenangan Bazna yang multiperan, yakni sebagai auditor, regulator, dan operator, berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap lembaga amil zakat lainnya.
Dalam napas yang sama, Indonesia Zakat Watch juga meminta dukungan DPR RI untuk mendorong pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Kami betul-betul ingin mendorong kepada DPR RI yang terhormat untuk mendorong agenda pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat,” kata Arif.Selain membentuk Komisi Zakat Indonesia, Arif mengatakan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat penting dilakukan agar ada payung hukumnya. standar kompetensi di bidang pengelolaan zakat dan pengumpulan zakat.
“Tidak hanya pengelola zakat yang berbasis lembaga atau yayasan atau badan hukum saja, tetapi bisa juga menampung pengelola zakat non lembaga yang basisnya menitipkan kepada ulama, kiai atau menitipkan kepada orang dalam Islam,” ujarnya.
Selain itu, Indonesia Zakat Watch juga mendorong dilakukannya peninjauan ulang terhadap UU Pengelolaan Zakat untuk memastikan zakat memberikan kontribusi terhadap penanggulangan kemiskinan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. kemanusiaan.
Selanjutnya, Indonesia Zakat Watch juga mendorong revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat untuk mempertimbangkan aturan perlindungan hukum Zakat di dunia digital. Saat ini, lanjutnya, Undang-Undang yang berlaku saat ini mengatur apabila pemberi zakat berdomisili di suatu daerah, maka penyaluran zakatnya harus dilakukan di wilayah tempat tinggalnya.
Lebih lanjut dikatakannya, seiring perubahan jaman, digitalisasi menghadirkan berbagai platform yang menawarkan peluang bagi masyarakat. Salurkan zakat kepada para penerima manfaat zakat di wilayah selain tempat tinggalnya.