berita berita hari ini

Kejagung kembali sita uang hingga motor mewah di kasus suap PN Jakpus

Jakarta – Dalam sebuah kasus dugaan suap yang berkaitan dengan keputusan bebas (ontslag). Dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai dan kendaraan mewah.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa barang-barang bukti tersebut diambil dari penggeledahan di lokasi tinggal para tersangka yang dilakukan mulai Sabtu (12/4).

“Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di tiga wilayah, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada CVTOGEL  hari Senin.

Sebagai tambahan informasi, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah WG (Wahyu Gunawan), yang merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua advokat yaitu MS dan AR, serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan, bersama dengan tiga hakim yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Qohar menjelaskan bahwa dari tempat tinggal tersangka MAN, penyidik mengambil 40 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 1. 000 dan 125 lembar uang dolar AS pecahan 100.

Kemudian, di rumah tersangka AR (Ariyanto), penyidik menyita 10 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar dari pecahan 50.

Selain uang tunai, Qohar menambahkan bahwa puluhan kendaraan mewah juga disita dari rumah AR.

“Tiga unit mobil telah diambil, termasuk satu Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover,” jelasnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga mengambil 21 sepeda motor mewah dari berbagai merk yang mencakup Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh sepeda.

Selanjutnya, dari kediaman tersangka AM (Ali Muhtarom), yang merupakan anggota majelis hakim yang memberikan keputusan ontslag, penyidik menemukan uang sebesar 360. 000 dolar AS.

“Jika dikonversi, jumlah itu setara dengan sekitar Rp5,9 miliar,” tambahnya.

Lalu, di rumah tersangka MS (Marcella Santoso), penyidik menyita 4. 700 dolar Singapura.

Terakhir, di rumah tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin), yang juga anggota hakim yang memberikan keputusan ontslag, penyidik menyita uang sejumlah Rp616. 230. 000.

Qohar menegaskan bahwa penyidik masih melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat lain dan menyelidiki aset yang dimiliki oleh para tersangka.

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasilnya di lain waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (12/4), tim penyidik Jampidsus juga telah menyita kendaraan mewah berupa satu Ferrari Spider, satu Nissan GT-R, satu Lexus, dan satu Mercedes Benz milik tersangka AR.

Di samping itu, sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang juga disita dari tersangka MAN dan WG.

You may also like...