berita berita hari ini

KPK panggil dua saksi terkait kasus dugaan korupsi oleh PT ASDP

Jakarta – Dua saksi telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan dugaan korupsi. Dalam kerjasama usaha (KSU) serta akuisisi PT Jembatan Nusantara. Oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menyampaikan bahwa kedua saksi tersebut diundang untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari Kamis.

“Saksi atas nama AAR dan FC,” kata Tessa di Jakarta, pada hari yang sama.

AAR diketahui sebagai Project Director di PT Sarana Multi Infrastruktur, Ashadi A. Rawang, sedangkan FC adalah staf di firma hukum UMBRA.

Sebelumnya, pada hari Selasa (22/4), KPK juga telah memanggil dua saksi lainnya untuk investigasi terkait kasus ini.

Dua saksi yang dipanggil adalah Endra Supriyanto, penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU, dan Nirmala Santi, manajer di PT Prima Wahana Caraka.

Lebih jauh, KPK telah menangkap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 13 Februari 2025 terkait kasus ini.

Ketiga mantan direktur yang ditangkap adalah Ira Puspadewi, Direktur Utama dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2024, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020–2024.

KPK menyatakan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP memiliki nilai Rp1,272 triliun, sementara kerugian negara dari perkara ini sudah mencapai Rp893 miliar.

You may also like...