Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak anggapan bahwa mereka sengaja. Mempercepat proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK).
“Ya, mungkin ada baiknya bertanya kepada pihak yang membuat pernyataan tersebut, apa yang dimaksud dengan terlalu cepat? Dari sisi KPK, khususnya dalam hal ini penyidik, proses berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, saat dihubungi di Jakarta pada hari Jumat.
Tessa menekankan pula bahwa praperadilan adalah proses hukum yang berlangsung bersamaan dengan penyidikan, sehingga pengalihan HK kepada jaksa untuk segera diadili tidak melanggar prosedur yang ada.
“Jika KPK dalam hal ini diartikan terburuburu, seharusnya kami bisa melakukannya di praperadilan yang pertama. Namun, praperadilan tersebut berjalan sesuai dengan hak tersangka untuk mengajukan, dan penyidik melakukan tugasnya sesuai dengan wewenang yang telah diberikan,” jelasnya.
Pada hari Kamis (6/3), penyidik KPK sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk diadili secepatnya.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum untuk kasus yang melibatkan tersangka HK,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dihubungi di Jakarta pada hari Kamis.
Penyerahan ini meliputi dua kasus sekaligus, yaitu dugaan suap dan dugaan penghalangan dalam penyidikan kasus Harun Masiku.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa HK berperan dalam mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan supaya Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Diketahui juga bahwa HK mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice).