Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan mengenai. Pengembangan dan penguatan transaksi dan kelembagaan efek untuk lebih meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia. Penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Kelembagaan Efek (POJK 32/2024) juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
« OJK berkomitmen untuk “Kami terus mengembangkan regulasi yang adaptif untuk menjaga stabilitas dan daya saing sektor keuangan Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Bapak. Ismail Riyadi di Jakarta pada hari Kamis.
Lebih lanjut Ismail menyatakan, terbitnya POJK 32/2024 mengikuti amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang antara lain menyangkut sektor pasar modal, pembiayaan derivatif, dan bursa efek. karbon.
UU P2SK mengubah, menghapus dan/atau memperkenalkan peraturan baru dalam UU n. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang antara lain mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan muatan peraturan mengenai transaksi efek dan lembaga pasar modal di KPK.
Peraturan terakhir ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 23 Desember 2024. Salah satu substansi pengaturan POJK 32/2024 adalah mengenai “jasa lain” yang dapat disediakan oleh organisasi pengaturan mandiri (SRO) berdasarkan peraturan atau persetujuan NPO.
Peraturan tersebut juga mencakup penjaminan penyelesaian transaksi surat berharga oleh lembaga kliring dan penjaminan, perluasan penggunaan dana jaminan, perdagangan surat utang dan/atau sukuk lembaga penjaminan simpanan.
Selain itu, POJK 32/2024 memuat ketentuan mengenai kondisi sulit yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan/atau perusahaan efek.