berita berita hari ini

Polda Metro ungkap napi kendalikan prostitusi anak dari Lapas Cipinang

Jakarta (cvtogel) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah mengungkap. Bahwa seorang narapidana bernama AN (40) mengatur prostitusi online anak-anak. Dari dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Sabtu, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, pelaksana harian Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa penemuan ini berawal dari tim patroli cyber yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan grup open BO untuk pelajar di Jakarta, yang dinamakan Priti 1185.

AN memanfaatkan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

“Dari para korban, kami memperoleh informasi bahwa ada dua anak yang sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku yang bernama AN, yang mengendalikan dari Lapas Cipinang,” ungkapnya.

Rafles menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu dapat melayani satu hingga dua kali para predator anak.

“AN ini merupakan narapidana yang sebelumnya juga dihukum untuk tindak pidana yang serupa, terutama perdagangan anak,” tuturnya.

Rafles menyatakan bahwa AN telah dijatuhi hukuman sembilan tahun dan saat ini sudah menjalani enam tahun. Oleh karena itu, mereka tidak dapat menghadirkan tersangka untuk kasus ini karena berada di Lapas atas kasus yang sama.

Setiap anak yang melayani tamu akan menerima bayaran sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kesepakatan dengan pelanggan.

Seringkali, AN menawarkan anak di bawah umur dengan tarif Rp1,5 juta, dan uang tersebut kemudian dibagi dua dengan korban.

“Dari pelaku, kami telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan akun media sosial yang digunakan untuk mengiklankan serta mempromosikan anak-anak ini,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 mengenai informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 296 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana dapat dikenakan hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal tujuh tahun.

“Kami juga mengenakan Pasal 506 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Acara Pidana, yang dapat dihukum penjara maksimum tiga tahun,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini hasil dari kerja sama serta koordinasi antara Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Ditjenpas Kemenimipas), dan Lapas Kelas I Cipinang.

You may also like...