Jakarta (cvtogel) – Kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kalimantan Timur kembali menyita perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra (ROC). Momen dramatis terjadi ketika pria yang kerap disapa Rudy Ong ini tampak merangkak saat dibawa ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025) malam.
Sosok Rudy Ong Chandra
Rudy Ong Chandra dikenal sebagai pengusaha tambang asal Kalimantan Timur. Ia menduduki kursi komisaris di sejumlah perusahaan, di antaranya PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemegang sekitar 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal.
Kasus Korupsi Perizinan IUP
Nama Rudy Ong terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur untuk periode 2013–2018. KPK menetapkannya sebagai salah satu tersangka bersama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), dan seorang pihak swasta berinisial DDWT.
Penyidikan kasus ini dibuka sejak September 2024, dan ketiganya sempat dicegah bepergian ke luar negeri mulai 24 September 2024.
Gugatan Praperadilan
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Rudy Ong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Oktober 2024. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut pada 13 November 2024, sehingga status tersangka terhadap dirinya tetap sah.
Mangkir dari Panggilan KPK
Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, KPK berulang kali memanggil Rudy Ong sebagai saksi. Ia dijadwalkan hadir pada beberapa kesempatan, termasuk 23 Juni 2025 dan 29 Juli 2025, namun tak sekali pun memenuhi panggilan tersebut.
Penjemputan Paksa dan Momen Viral
Setelah beberapa kali mangkir, KPK akhirnya menempuh langkah jemput paksa pada 21 Agustus 2025 malam. Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 21.37 WIB, dengan kawalan petugas.
Momen tak biasa terjadi ketika ia hendak memasuki ruang pemeriksaan. Rudy Ong terlihat merangkak di lantai, sebelum dibantu berdiri oleh dua pegawai KPK. Adegan itu terekam kamera awak media dan langsung viral, menimbulkan sorotan publik karena dramatisnya.
Penahanan
Usai diperiksa, KPK menetapkan penahanan terhadap Rudy Ong. Ia ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan 20 hari pertama, mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025.
Penutup
Kasus Rudy Ong Chandra menjadi salah satu contoh kerasnya langkah penegakan hukum KPK terhadap pihak-pihak yang mencoba menghindar dari proses penyidikan. Sosok pengusaha tambang yang sebelumnya jarang tersorot publik kini justru dikenal luas karena momen “merangkak di KPK” yang menandai perjalanan hukumnya.